Pedagang Pasar Kota Agung Tolak Tarif Sewa Yang Ditetapkan Pemkab Secara Sepihak

oleh

TANGGAMUS — Para pedagang pasar tradisional Kota Agung yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar (FKPP) menolak penetapan tarif sewa toko, ruko, los dan hamparan yang dinilai memberatkan para pedagang dan juga menanyakan kejelasan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) pedagang.

Menurut Ketua FKPP Kota Agung Jasril dari musyawarah bersama seluruh pedagang Pasar Kota Agung Sabtu (31/5/2025) kemarin di Masjid Alfalah Pasar Kota Agung. Disepakati FKPP akan membawa persoalan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dengan Dua (2) aspirasi Yaitu pertama kejelasan apakah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) pedagang sudah tidak diberlakukan lagi karena habis kontrak atau bisa di perpanjang.

Kedua menyatakan penolakan penetapan tarif sewa toko, ruko, los dan hamparan yang sangat tinggi tidak sesuai dengan kondisi perekonomian pedagang saat ini.

“Intinya itu yang dihasilkan dari rapat musyawarah para pedagang pasar Kota Agung hari kemarin, tentunya akan kami rumuskan lagi berapa tarif sewa toko, ruko, los dan hamparan yang kami rasa sesuai dengan kondisi saat ini. Persoalan ini juga akan kami bawa ke DPRD Tanggamus, untuk dengar pendapat bersama dewan terhormat kita, dalam rangka menyampaikan harapan dan keinginan kami kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus,” kata Jasril pada Minggu, 01-Juni-2025.

Jasril juga menerangkan, dalam merumuskan tarif sewa toko dan los hamparan tersebut Pemkab tidak mengikutsertakan FKPP sebagai lembaga yang membawahi para pedagang Pasar Kota Agung yang notabene sebagai objek yang akan dikenakan sewa menyewa.

“Seharusnya Pemkab saat merumuskan penetapan tarif sewa toko, ruko los dan hamparan tersebut juga mengundang kami dalam diskusi. Sebagai kajian perbandingan berapa biaya tarif yang masuk akal dalam kondisi seperti sekarang ini,” terangnya.

Dari pantauan kepada para pedagang di pasar Kota Agung semuanya menyatakan menolak tarif sewa toko, ruko, los dan hamparan yang ditetapkan Pemerintah saat ini yang katanya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2024 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Diketahui tarif sewa toko, ruko, los dan hamparan yang ditolak pedagang tersebut yakni tarif hamparan perhari Rp3.000, los terbuka Rp5.000, los tertutup Rp6.000. Kemudian tarif toko satu meternya perbulan Rp20.000 dan ruko satu meternya perbulan Rp30.000,-.

“Sangat berat bagi kami dengan penetapan tarif tersebut, karena tidak sesuai dengan pendapatan kami saat ini yang kondisinya sedang terpuruk. Seperti kami sebagai pemilik toko yang menjual pakaian jadi, saat ini untuk bertahan masih tetap jualan tidak gulung tikar saja sudah bagus,bagaimana kalau dibebani lagi membayar sewa toko setinggi itu, belum lagi bayar retribusi lainnya seperti kebersihan, keamanan dan lainnya lagi,” kata Haryoto seorang pedagang pemilik toko.(TPP)

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *