Aktivis Hutan Sorot Dugaan Ternak Ayam Ilegal di Kawasan Register 28 Pematang Neba

oleh

TANGGAMUS — Usaha peternakan ayam berskala besar yang berdiri di kawasan register 28 Pematang Neba Way Tebu Kabupaten Tanggamus Lampung yang diduga tidak memiliki izin alias Ilegal menuai sorotan dari para aktivis Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal tersebut terungkap berdasarkan penyelusuran dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tanggamus dan beberapa media bahwa kandang ayam tersebut memang berdiri di kawasan register 28 yang berada di wilayah kerja dan pengawasan KPH Pematang Neba

Fakta ini menjadi sorotan tajam dari Pengurus Lembaga Koalisi Ormas Peduli Lingkungan dan Hutan (Koligan) Kabupaten Tanggamus Nizal Suoh, yang mana Nizal sangat menyayangkan ada nya kandang peternakan ayam berskala besar bisa berada di dalam kawasan register

Menurut Nizal Suoh mendirikan kandang ayam di kawasan hutan register, umumnya tidak diizinkan karena melanggar peraturan dan ketentuan terkait pengelolaan hutan. Adapun diketahui kawasan hutan memiliki fungsi penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan sumber daya alam. Sedangkan aktivitas seperti peternakan ayam, yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seharusnya tidak diperbolehkan.

“Kawasan hutan, termasuk hutan register atau hutan lindung, memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, seperti menjaga kualitas air, mencegah erosi, dan menjaga keaneka ragaman hayati,” kata Nizal menjelaskan, Selasa (13/05/2025).

Lebih lanjut Nizal Suoh menerangkan, memang kawasan register 28 Pematang Neba Way Tebu sebagian sudah menjadi pemukiman warga setempat selama bertahun tahun.

“Namun tidak dibenarkan juga jika ada warga yang menempati kawasan tersebut mendirikan peternakan ayam berskala besar yang tak berizin karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran air dan udara akibat limbah,” tegas Nizal Suoh

Nizal Suoh mengungkapkan seharusnya pihak terkait, seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau lembaga terkait lainnya, harus bertidak tegas atau melakukan sosialisasi, teguran, dan tindakan hukum. Terhadap pemilik kandang dan peternakan ayam yang tidak memiliki izin atau melakukan aktivitas yang melanggar di kawasan hutan. Meskipun ini menyangkut usaha masyarakat tapi seharusnya tetap mengikuti peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan

“Kami dari unsur lembaga segera mungkin akan bersurat ke Dinas Kehutanan Provinsi terkait permasalahan ini dan yang menjadi catatan dalam permasalahan ini. Kami dari Lembaga Koligan dan Pemuda Pancasila tidak akan menghalangi setiap orang yang akan melakukan usaha jikalau para pelaku usaha jelas serta tidak melanggar peraturan yang berlaku,” pungkas Nizal Suoh.

Tidak tinggal diam tokoh pemuda Kota Agung juga berkomentar keras keberadaan peternakan ayam berskala besar yang dibangun didalam kawasan hutan lindung register 28 Pematang Neba Way Tebu.
Yang mana menurutnya sangat tidak masuk akal, karena menyalahi undang undang dan peraturan yang ada.

“Bagaimana kita tidak geram sebagai orang awam, setahu kita yang namanya kawasan hutan lindung tidak boleh ada aktifitas komersil. Nah ini malah kami dengar ada ternak ayam berskala besar, kok bisa, siapa yang mengizinkan,” ujar Suhardi. (TPP)

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *