LAMPUNG UTARA, – Menyikapi polemik di lingkup pabrik tapioka dan tindak lanjut instruksi Gubernur. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah ambil sikap dengan melakukan kunjungan dan inspeksi ke PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP) Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Hasil inspeksi dalam tim, dituangkan dalam rapat yang dipimpin Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, didampingi Wakil Bupati Romli, Ketua DPRD Lampung Utara Yusrizal, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menjabarkan bahwa, Pemkab Lampung Utara mencatat berbagai kekurangan dan kelebihan yang melilit PT. TWBP, antaranya, Bidang Perizinan dan Kepatuhan Administratif, Telah dilaksanakannya tera ulang terhadap seluruh alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP), Pengawas Metrologi dengan hasil memenuhi standar yang ditentukan.
Bidang Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja, dimana tim menemukan seluruh karyawan telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, namun demikian, implementasi Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Undang-Undang.
“Bidang Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Limbah, ditemukan beberapa hal. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum sepenuhnya memenuhi standar. Belum tersedianya dokumen Rincian Teknis Limbah B3, Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan Emisi Udara” jelas Wabup Lampung Utara, Romli, dalam rapat bersama tim, Selasa 20 Mei 2025.
Disisi lain, Romli juga menyampaikan, jika PT. TWBP telah melaksanakan kewajiban pelaporan berkala hasil Uji Laboratorium Pengujian Air Limbah kepada instansi terkait secara konsisten. Untuk operasional pabrik, perusahaan memanfaatkan air permukaan yang wewenang pengawasannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Lampung.
Pada bidang infrastruktur dan sarana pendukung, ditemukan bahwa PT. TWBP belum tersedia dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) beserta rekomendasi teknis dari instansi terkait. Belum terpasangnya Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Apil) yang sesuai standar.
Di bidang kontribusi terhadap pendapatan daerah PT. TWBP sebagai salah satu Perusahaan Tapioka di Kabupaten Lampung Utara telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah berupa, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan sebesar Rp. 24.316.629,- yang akan jatuh tempo pada Bulan Oktober tahun berjalan. Pajak Parkir dengan nilai ditetapkan 10% sebesar Rp. 750.000,- setiap bulan berdasarkan luas dan kapasitas area parkir. Pajak Air Tanah dikenakan pada 1 (satu) titik pengambilan yang dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaporan penggunaan dilakukan secara bulanan berdasarkan data pengukuran pada water meter. Sementara itu, untuk keperluan operasional pabrik, perusahaan menggunakan air permukaan yang pengenaan pajaknya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.
Mengenai hal itu, Pemkab Lampung Utara, mengeluarkan rekomendasi pembinaan dan pengawasan, antaranya, Aspek Kepatuhan Legalitas dan Infrastruktur, memberikan tenggat waktu kepada PT. TWBP selama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan memasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) yang memenuhi standar keselamatan.
Memberikan arahan kepada PT. TWBP untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan secara rutin serta pemeliharaan berkala terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan sebagai langkah pemantauan komprehensif, diharapkan perusahaan dapat melakukan evaluasi kualitas air limbah secara periodik melalui pengujian sampel pada laboratorium terakreditasi dengan frekuensi bulanan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan mendukung komitmen keberlanjutan perusahaan.
Memberikan arahan kepada PT. TWBP untuk menyampaikan laporan komprehensif mengenai seluruh kegiatan pengelolaan lingkungan yang terkait dengan operasional perusahaan secara berkala dengan interval waktu per semester (enam bulan sekali) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara sebagai bentuk transparansi dan pemenuhan kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aspek Kepatuhan Perpajakan.
Selanjutnya, hasil temuan itu akan sampaikan ke Pemerintah Provinsi Lampung, dan dapat menjadi acuan dalam upaya peningkatan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha di wilayah Kabupaten Lampung Utara. (*)
Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

