Ketangkap Bobol Konter & Ruko Specialis Pelaku Pencurian Ditembak Polisi

oleh

LAMPUNG UTARA, – Specialis pencurian dimalam hari dengan modus congkel dan gergaji, diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Rabu 21 Mei 2025. Akibatnya Pelaku E dapat bonus timah panas karena berupaya melarikan diri.

Kapolres Lampung Utara AKBP. Deddy Kurniawan menjelaskan, hasil penyidikan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) mengaku telah melakukan perbuatannya di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang sasarannya rumah toko (Ruko), konter Handphone serta minimarket.

“Setelah kita melakukan penyelidikan yang begitu panjang, kita merunuk nama dan berhasil menangkap spesialis Curat. Pelaku ini sudah melakukan pencurian dengan cara membobol malam hari ini. Ada sekitar 7 TKP yang memang sangat meresahkan masyarakat” jelas Deddy Kurniawan, Kapolres Lampung Utara, Rabu 21 Mei 2025.

Pelaku yang diamankan berjumlah dua orang, satu pelaku dewasa yang satunya masih di bawah umur, dan keduanya masih ada hubungan keluarga dengan pelaku utama.

“Jadi ini menjawab dari pada pertanyaan masyarakat yang resah dengan curat yang memang sangat meresahkan masyarakat.” Kata Kapolres.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP. Apfryyadi Pratama, menambahkan, keseluruhan ada empat pelaku. Dua pelaku yang diamankan merupakan saudara kandung, sementara dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran petugas.

Modusnya, mereka menggergaji gembok yang terpasang untuk menutup Ruko, mematahkannya untuk jalur masuk menggasak isi dalam ruko.

“Mereka melihat gergaji, patahkan gembok supaya masuk” kata Kasat Reskrim.

Saat penangkapan malam itu, tim Tekap 308 presisi mengamankan pelaku, kemudian di saat di bawa untuk menunjukan lokasi TKP, satu TSK mencoba untuk melarikan diri, dan kembali berhasil dilumpuhkan.

“Jadi saat malam itu kita mengarahkan ke TKP dia mencoba melarikan diri lalu dengan anggota kami lakukan tindakan tegas dan terukur” ujar kasat.

Akibatnya, satu pelaku mengalami luka dibagian kaki sebelah kiri, dan harus mendekam di penjara dengan ancaman pasal 363 KUHP dengan hukuman mencapai 5 tahun penjara.

Barang bukti yang turut diamankan, antaranya, potongan besi yang telah dimodifikasi, obeng, kunci T 10 mm, palu, vocer kartu, tali casan handphone, handphone dan sejumlah roko dengan berbagai merk.

Untuk TSK E diketahui warga Kotabumi Selatan dengan usia 22 tahun, serta R adiknya yang diketahui masih di bawah umur. (*)

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *