Tanggamus — Para pedagang pasar Kota Agung yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar (FKPP) Kota Agung sepakat akan menghadap Bupati Tanggamus dalam rangka meminta kebijakan penurunan tarif retribusi sewa kios, ruko dan tarif sewa hamparan yang dinilai masih memberatkan pedagang.
Pernyataan yang dicetuskan oleh Ketua FKPP pasar Kota Agung Jasril tersebut dikatakannya seusai rapat musyawarah padagang pasar Kota Agung bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tanggamus, Rabu (25/6/2025) di teras Masjid Alfalah pasar Kota Agung.
Menurut Ketua FKPP Kota Agung Jasril dari hasil musyawarah pedagang pasar Kota Agung bersama Diskoperindag Tanggamus, pedagang masih berkeberatan dari kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2024 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kami pedagang pemilik kios, ruko dan hamparan sangat berkeberatan atas tarif sewa hamparan Rp3.000 perhari, sewa kios Rp6.000 perhari dan tarif sewa ruko Rp30.000 permeter perbulan. Karena tarif sewa tersebut sangat berat kami penuhi dalam kondisi perekonomian perdagangan saat ini, yang mana untuk bertahan saja sudah bagus,” kata Jasril.
Jasril mengatakan, memang ada kebijakan dari Pemda dalam hal ini Diskoperindag Tanggamus terkait tarif sewa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang tadinya ada 5 jenis pelayanan sekarang menjadi 3 jenis, yakni menjadi jenis pelayanan hamparan, kios dan ruko saja.
“Tapi walaupun sudah ada kebijakan tarif sewa yang ditetapkan Pemda, tetap kami putuskan keberatan untuk memenuhinya, oleh karena itu FKPP akan bersurat resmi kepada Bupati Tanggamus minta bertemu. Untuk menyampaikan aspirasi dan permohonan kami agar Bupati dapat meninjau ulang tentang tarif sewa tersebut. Para pedagang menginginkan tarif sewa hamparan Rp2000 perhari, kios Rp3000 perhari dan ruko Rp6000 perhari yang dihitung satu lantai saja, ini yang akan kami perjuangkan kepada Bupati,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pasar Diskoperindag Syaifudin Juhri mengatakan dalam musyawarah tersebut Diskoperindag hanya menjelaskan adanya kebijakan Pemda terkait tarif sewa.
“Saya tidak ada kewenangan memutuskan keinginan keinginan pedagang, tapi hasil dari musyawarah ini akan kami laporkan kepada pimpinan,” katanya.
Diketahui rapat musyawarah pedagang pasar Kota Agung bersama Diskoperindag dihadiri ratusan pedagang pasar Kota Agung dibawah naungan FKPP. Nampak hadir Kepala Bidang (Kabid) Pasar Diskoperindag Syaifudin Juhri, Kasi Toni dan Kepala Satuan Pelaksana (Satlak) pasar Fadli. Kemudian hadir juga Ketua FKPP Jasril beserta beberapa pengurus serta pihak Kepolisian.(WnTPP).

