Tanggamus — Pedagang sayuran lapak hamparan dipasar Kota Agung menjerit dengan adanya retribusi atau pungutan penerbitan surat lahan hamparan setiap tahunnya, perlahan hamparan yang luasnya satu meter persegi.
Menurut Fulani (bukan nama sebenarnya,red) salah seorang pedagang sayur mengatakan, penarikan pungutan retribusi lahan hamparan tersebut setahun sekali, dan baru berlangsung beberapa tahun terakhir. Yakni semenjak Dinas yang berwenang dalam hal ini Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan (Diskoperindag) menerbitkan Surat Tanda Pendaptaran Objek Retribusi Daerah (STORD) yang diperbarui setiap tahun.
“Dulu saat baru selesai dibangun lokasi pasar hamparan sayuran ini, kami disuruh menempati secara gratis, karena Pemerintah daerah membangun pasar hamparan sayuran saat itu berdasarkan penertiban pedagang sayuran yang tumpah ruah ke jalan,” kata Fulani, Senin (30/6/2025).
Fulani menerangkan, selain pungutan STORD tahunan, pedagang sayuran tetap membayar retribusi harian dan juga retribusi kebersihan pasar dan jasa keamanan pasar yang dikelola Forum Komunikasi Pedagang Pasar (FKPP).
“Saat ada pertemuan pedagang pasar Kota Agung bersama Diskoperindag beberapa waktu lalu dalam rangka mediasi tarif retribusi sewa kios, ruko dan hamparan, kami pedagang sayuran minta kejelasan retribusi tahunan terkait penerbitan surat tanda objek retribusi daerah. Pada saat itu pejabat Diskoperindag malah menyatakan bahwa tidak ada yang namanya retribusi tahunan penerbitan surat tanda objek retribusi daerah lahan hamparan yang ada sewa hamparan perhari. Nah pernyataan tersebut membuat kami bingung, jadi retribusi tahunan tersebut untuk siapa,” terangnya.
Terpisah saat dikonfirmasi permasalahan retribusi tahunan guna menebus STORD tersebut, Kadiskoperindag Retno Noviana melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan M. Syaifudin Juhri menolak keras dan menyatakan tidak ada yang namanya retribusi tahunan penerbitan STORD.
“Tidak ada yang namanya retribusi di bayar tahunan untuk penerbitan surat tanda objek pajak, yang ada berdasarkan perda Tanggamus hanya tiga retribusi untuk pasar yakni sewa kios, ruko dan hamparan,” katanya.
Diketahui dari tim humas media Pemuda Pancasila (PP) Tanggamus, untuk lahan hamparan sayuran di pasar Kota Agung tersebut berdasarkan meterisasi berjumlah ratusan lahan hamparan, yang jadi pertanyaan masyarakat Tanggamus, setelah retribusi tahunan ini terkuak. (WnTPP).

