Bupati Tinjau Langsung Pasar Kota Agung, Segera Ambil Kebijakan Tarif Sewa Kios, Ruko Dan Hamparan.

oleh

 

Tanggamus — Bupati Tanggamus Drs.H. Moh. Saleh Asnawi, MA. MH menyatakan akan segera ambil kebijakan penetapan tarif sewa kios, ruko dan hamparan pasar Kota Agung.

Yang dimana aturan tarif sewa kios, ruko dan hamparan itu sendiri sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 yang dinilai para Pedagang Kota Agung masih sangat tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi riil saat ini.

Pernyataan Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi tersebut disebutkkannya saat sesi jumpa pers seusai peninjauan langsung Bupati kelokasi pasar Kota Agung, Selasa (1/72025).

Dalam peninjauan tersebut Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian Dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Retno Noviana Damayanti beserta sejumlah pejabat lainnya.

Bupati datang ke pasar Kota Agung sekitar pukul 10.30 Wib langsung meninjau ke kios Sembako, kemudian menyusuri kios kios pedagang pakaian dan terakhir Bupati Moh. Saleh Asnawi meninjau kelapak hamparan pedagang ayam potong dan ikan.

“Dari hasil peninjauan langsung kepasar Kota Agung ini, memang transaksi jual beli dari pengamatan saya masih sepi. Sehingga kami akan segera berkoordinasi bersama instansi terkait untuk mengambil keputusan dan kebijakan tentang tarif sewa kios, ruko dan hamparan,” ujar Moh. Saleh Asnawi.

Moh. Saleh Asnawi mengatakan, untuk kondisi bangunan fisik pasar Kota Agung sendiri sudah sangat layak untuk diperbaiki atau di rehab. Karena secara kasat mata saja terlihat banyak kerusakan.

Namun untuk sekarang sekarang ini para pedagang masih sangat membutuhkan kios, ruko dan hamparan tersebut untuk berusaha berdagang. Maka silahkan pakai dulu kios, ruko dan hamparan tersebut dengan retribusi sewa.

“Untuk saat ini silahkan bangunan kios, ruko dan hamparan yang ada dipasar Kota Agung ini dimamfaatkan untuk berdagang. Apabila ada kerusakan kerusakan kecil bisa diperbaiki oleh pedagang sendiri. Tapi jika bangunannya sudah parah kerusakannya maka akan kita ambil alih, kita bongkar untuk dibangun lagi. Saat ini saya sedang mempelajari historis pasar Kota Agung ini, kapan dibangun, pemborongnya siapa dan bagaimana prosesnya,” ujar Moh. Saleh Asnawi.

Sementara para pedagang sangat antusias dengan kunjungan peninjauan Bupati tersebut ke pasar Kota Agung, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar (FKPP) Kota Agung Jasril.

Menurut Jasril dengan peninjauan langsung oleh Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi maka Bupati dapat melihat langsung persisnya bagaimana kondisi transaksi di pasar tersebut. Bahkan Bupati sempat bertanya saat melihat beberapa kios pakaian jadi yang tutup karena sepinya pembeli.

“Kami sangat berharap adanya penurunan harga tarif sewa kios, ruko dan hamparan dari yang saat ini ditetapkan melalui Perda nomor 1 tahun 2024. Kami inginnya tarif sewa kios Rp3000 perhari, ruko Rp6000 perhari dan hamparan Rp2000 perhari,” kata Jasril berharap.(WnTPP).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *