Pemkab Tanggamus Simbolis Berikan STORD Hamparan Pedagang Sayuran Gratis, Pedagang Apresiasi Bupati.

oleh

 

Tanggamus — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Prindustrian Dan Perdagangan (Koperindag) yang diwakili Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Pasar Kota Agung Fadly menyerahkan secara simbolis 150 Surat Tanda Objek Retribusi Daerah (STORD) gratis tanpa ada pungutan biaya apapun kepada pedagang hamparan sayuran pasar Kota Agung, Jumat (4/7/2025) di lokasi hamparan sayuran.

Dalam penyerahan STORD tersebut langsung Kasatlak Fadly didampingi staf Yanto yang memberikan kepada Ketua pedagang hamparan sayuran Acok disaksikan langsung pedagan sayuran yang berdagang.

“Saya Kasatlak pasar Kota Agung Fadly sebagai perwakilan dari Kepala Dinas Koperindag dengan ini menyerahkan langsung150 STORD secara simbolis kepada Ketua hamparan sayur yakni pak Acok secara gratis tanpa pungutan apapun, mohon di terima,” kata Fadly saat penyerahan STORD.

Menurut Fadly penyerahan STORD hamparan sayuran pasar Kota Agung secara gratis dipercepat, supaya jangan lagi berhembus kabar yang kurang baik akan kembali dipungut retribusi penerbitan STORD.

Selain itu dengan adanya STORD maka legalitas pedagang hamparan sayuran akan jelas tidak takut lagi tidak mendapat sewa lahan dalam berusaha berdagang sayuran.

“Kita perbaiki semua kesalahan yang lalu, mari kita budayakan semangat bekerja jalan lurus dalam rangka menuju perubahan pembangunan Tanggamus yang maju dan rakyatnya sejahtera,” ujar Fadly.

Fadly menambahkan, adapun kewajiban para pedagang sayuran hamparan nantinya adalah membayar retribusi sewa hamparan harian. Yang untuk besaran tarifnya masih dibahas di tingkat atas dalam hal ini Bupati Tanggamus, sesuai permohonan pedagang pasar Kota Agung tentang penurunan tarif sewa kios, ruko dan hamparan.

“Apabila sudah diputuskan Bupati nantinya terkait besaran tarif sewa kios, ruko dan hamparan pasar Kota Agung ini, seharusnya semua pedagang menerimanya, dan semoga sesuai yang diinginkan pedagang,” inbuhnya.

Sementara itu Ketua pedagang hamparan sayuran pasar Kota Agung Acok sangat mengapresiasi telah diserahkannya STORD hamparan sayuran kepada para pedagang sayuran tanpa adanya pungutan apapun alias gratis.

“Kami sangat berterimakasih kepada Bupati Tanggamus melalui Diskoperindag yang merealisasikan keinginan kami dengan telah terbitnya STORD secara gratis tanpa pungutan biaya apapun, untuk retribusi harian kami akan patuh keputusan Bupati, harapan kami di angka Rp2000 perhari,” katanya.(WnTPP).

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *