PAD Retribusi Kebersihan Pasar Kota Agung Minim.

oleh

 

Tanggamus — Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi kebersihan pasar Kota Agung yang dikelola Forum Komunikasi Pedagang Pasar (FKPP), pasar Kota Agung menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya dengan kuantitas toko, ruko dan hamparan yang ada di pasar Kota Agung tersebut tidak sebanding dengan nominal PAD yang diterima oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Tanggamus.

Dari pembahasan dan pemantauan langsung ke lapangan dan beberapa instansi terkait tim humas media Pemuda Pancasila (PP) menemukan kejanggalan cukup signifikan yaitu dari nominal penyetoran PAD ke Pemkab dengan jumlah toko, ruko dan hamparan yang ada dipasar. Yang mencapai lima ratusan lebih sebagai potensi objek retribusi kebersihan yang membayar kepada forum kisaran Rp1000 hingga Rp2000 setiap hari.

“Pihak forum pasar ini yang mengelola kebersihan pasar Kota Agung berikut juga pengelolaan keamanan pasar Kota Agung. Untuk pengelolaan kebersihan dan keamanan para pedagang rutin dan aktif setiap hari bayar retribusinya kepada forum tanpa ada karcis. Ya sebagai masyarakat Kota Agung yang artinya juga selalu berteransaksi kepasar Kota Agung berhak juga dong meminta ketransfaranan pihak pengelola, terkait berapa income dari retribusi kebersihan setiap harinya,” kata Fulani (bukan nama sebenarnya) warga Kota Agung, Sabtu (12/7/2025).

Sementara instansi Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tanggamus membenarkan pihak Forum Pedagang Pasar yang mengelola retribusi kebersihan pasar Kota Agung, hal twrsebut sesuai aturan yang ada yang menyatakan yang bisa mengelola retribusi adalah forum pengelola pasar.

“Ya pastinya kami mengetahui penarikan retribusi pasar yang dikelola pihak forum pedagang, mereka yang menyetorkan langsung PAD ke kas daerah,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas LH Wirawan.

Sementara Ketua FKPP Pasar Kota Agung Jasril menerangkan, bahwa dari retribusi pasar yang d kelola mereka sudah sesuai fakta yang ada. Begitu juga nominal yang mereka setor ke kas daerah sudah sesuai perhitungan profit yang didapatkan Forum.

“Semua data pengeluaran pendapatan sudah tercatat kami siap diaudit jika diperlukan,” kata Jasril sungkat.

 

Terpisah, ditelusuri tim humas PP di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanggamus yakni di Bidang Penerimaan angka yang muncul dari setoran PAD retribusi pasar Kota Agung sangat minim kisaran Rp500 ribu perbulan, jauh dari potensi kuantitas objek retribusi di pasar tersebut.(WnTPP).

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *