Tanggamus — Bupati Tanggamus Drs H. Moh. Saleh Asnawi, MA, MH menerima kunjungan audiensi rombongan adat Irjen Pol (purn) Ike Edwin sebagai Ketua Tim Pengembalian Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Selasa (15/7/2025) diruang Kantor Bupati Tanggamus di Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.
Dalam pertemuan audiensi Bupati Moh. Saleh Asnawi bersama Ketua Tim Pengembalian Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh Kota Agung dan rombongan tersebut, Bupati didampingi beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diantaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Tanggamus Suhartono dan Kepala Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Beni serta beberapa pejabat protokol Bupati.
Dalam pertemuan audiensi sekaligus silaturahmi tersebut Bupati Tanggamus Moh.Saleh Asnawi sangat merespon baik keinginan dan tujuan audiensi dari rombongan Ketua Tim Pengembalian Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh Kota Agung, terkait tanah ulayat eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tanggamus Indah (TI) yang telah berakhir izinnya sejak tahun 2020 lalu.
Sementara itu Irjen Pol (purn) Ike Edwin sebagai Ketua Tim Pengembalian Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh Kota Agung mengatakan dalam kunjungan audiensi tersebut pihak adat bersama Bupati Tanggamus membicarakan penyelesaian tanah ulayat adat eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tanggamus Indah yang sudah berakhir perizinannya sejak beberapa tahun lalu.
“Apabila tanah ulayat adat Way Belunguh Kota Agung ini kembali kepada adat sebagai lahan pertanian dan perkebunan, tentunya dapat kita mamfaatkan bersama, baik dari adat Way Belunguh, Pemerintah Daerah maupun masyarakat sekitar,” kata Irjen Pol (purn) Ike Edwin.
Di tempat yang sama Kurnain bergelar adat batin Adipati dalam forum audiensi menyampaikan selain dari tujuan yang utamanya adalah di kembalikan tanah adat ke warga adat, juga ada dua poin di tambahkan
yang pertama, perlindungan pemerintah daerah terhadap warga adat yang telah menduduki dengan menggarap tanah tersebut
Kedua support pemerintah daerah yang bisa di lakukan yang bisa di laksanakan dengan pola kerjasama program,warga adat yang sudah bercocok tanam di lahan itu sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah semisal bibit atau alat pertanian.
“Hari ini baik ke lembagaan maupun struktur adat sudah sah dan berbadan hukum, sehingga jika memang ada program bantuan pemerintah daerah bisa langsung di terima oleh institusi kelembagaan adat kami,” ungkap Kurnain.(WnTPP).

