Audiensi Bersama PP Tanggamus, Dinsos Nyatakan Pendaptaran Penerima Bansos Wewenang Pekon Atau Kelurahan, Dinsos Hanya Verifikasi Data.

oleh

 

Tanggamus — Pengusulan pendaptaran bantuan sosial (bansos) beras 10 Kilo gram (Kg) bagi masyarakat merupakan wewenang Pekon atau Kelurahan masing masing melalui musyawarah Pekon atau Kelurahan. Cara tersebut disebut sistem ofline, kemudian masyarakat bisa juga pengusulan pendaptaran diri secara online.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Tanggamus Drs.Hardasyah Selasa (05/08/2025) saat audiensi bersama Majelis Perwakilan Cabang (MPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tanggamus, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Tanggamus dan Dinas Pertanian di aula rapat Kantor Dinsos setempat.

Menurut Hardasyah penerima bansos merupakan kelompok masyarakat yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos harus mendaftarkan diri ke DTKS terlebih dahulu. Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.

Adapun cara mendaptar Daftar DTKS secara offline yaitu mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

Selanjutnya usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG, kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan Pekon atau Desa/Kelurahan.

Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota, selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya, unduh aplikasi cek Bansos Kemensos di play store lalu buka aplikasi cek Bansos Kemensos dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.

Selanjutnya masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP dan unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP. Nah pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik “Buat Akun Baru”.

Kemudian cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos, setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.

Selanjutnya masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan. Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial. Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah. Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

“Jadi sudah jelas kan, untuk pendaptaran dan pengusulan penerima bansos termasuk bansos beras 10 kilo ini, wewenangnya Pekon atau Kelurahan melalui musyawarah atau bisa juga mendaptarkan diri sendiri secara online. Adapun kami Dinsos Kabupaten ini hanya verifikasi dan validasi data saja begitu juga dengan para TKSK ini,” kata Hardasyah sekaligus menepis imej dimasyarakat adanya kewenangan penuh Dinsos terhadap Bansos.

Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Dan Jaminan Sosial Dinsos Tanggamus Fina Oktasari, SH, MH bahwa data penerima Bansos beras 10 Kg adalah yang juga masuk data pada penerima kartu Sembako.

Kemudian didalam petunjuk tekhnis penyaluran bansos beras ada item katagori yang menyebut penerima bantuan pangan (PBP) yang tidak sesuai seperti penerima sudah masuk orang mampu dalam hal ekonomi. Kemudian Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI/Polri, Guru tersertifikasi, Warga yang belum memperbaharui data kependudukan, orang yang tidak berdomisili sesuai data DTKS, pemilik kendaraan mewah dan masyarakat yang tidak aktif atau tidak hadir saat verifikasi.

“Apabila yang menerima bansos beras masuk katagori penerima bantuan pangan tidak sesuai dapat dirubah oleh pihak Pekon atau Kelurahan itu sendiri untuk dialihkan kepada yang berhak. Dengan cara musyawarah karena untuk merubah data harus ada tanda tangan peretujuan dari penerima sebelumnya,” kata Fina.

Sementara itu Ketua MPC Ormas PP Kabupaten Tanggamus Raden Anwar menyatakan sangat mengapresiasi audiensi yang digelar Kepala Dinsos Tanggamus Drs.Hardasyah tersebut. Sehingga Ormas PP Tanggamus dapat mengetahui dengan detail tugas pokok dan fungsi Dinsos dan TKSK ataupun pendamping program dalam penyaluran Bansos.

“Terima kasih atas audiensi yang sangat bermamfaat ini, sehingga Ormas PP khususnya bidang humas media PP dapat menyikapi yang sebenarnya ketika ada laporan dari masyarakat terkait bansos. Dari audiensi ini dapat menepis stigma selama ini bahwa setiap permasalahan ditingkat bawah muaranya adalah Dinsos, padahal tupoksi sebenarnya Dinsos hanya vetifikasi pendataan saja,” kata Raden Anwar.

Diketahui hadir dalam audiensi ini Kepala Dinsos Tanggamus Drs. Hardasyah, Kabid Perlindungan Dan Jaminan Sosial Dinsos Tanggamus Fina Oktasari, SH, MH, Perwakilan Dinas Pertanian Tanggamus dan TKSK Bansos.

Dari Ormas PP hadir Ketua MPC PP Tanggamus Raden Anwar didampingi PAC PP Bulok Mis, PAC Ulu Belu Taufik dan Hendri Fariza, Darwin Bamuda.(WnTPP).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *