Tanggamus — Pembangunan drainase disepanjang Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, khususnya Gisting Atas disorot masyarakat karena tidak memasang papan nama proyek atau proyek siluman.
Selain itu kontruksi bangunan drainase juga diduga tidak sesuai spesifikasi (spek) kontruksi, sebab terlihat secara kasat mata pemasangan batu dinding talud drainase tidak memakai bantalan pondasi tanam 20 – 30 centi meter (cm). Sehingga diragukan kekuatan kontruksi proyek tersebut, untuk menopang lajur dinding talud drainase.
Kemudian batu pecah yang dipakai oleh proyek drainase Jalinbar Gisting tersebut yang merupakan Jalan Nasional, ditenggarai juga asal asalan bukan batu pecah yang masuk spek kontruksi sebab memakai batu pecah putih, selain itu adukan semen diduga juga tidak sesuai spek kontruksi.
Menelusuri laporan masyarakat terkait kejanggalan proyek drainase jalan nasional kepada Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tanggamus ini. Maka tim humas media PP turun langsung kelapangan yakni lokasi pembangunan drainase jalan nasional lintas barat Gisting.
“Kami dari tim humas media PP Tanggamus turun langsung mengkrosscek dan mengkonfirmasi laporan dari masyarakat tersebut, didapatkan fakta yang sebenarnya. Bahwa laporan masyarakat benar yaitu tidak adanya papan nama proyek atau bisa kami sebut proyek siluman. Kemudian kami lihat sendiri proyek drainase tersebut kami duga tidak membangun bantalan pondasi tanam. Serta batu pecahnya juga diragukan spek kekerasannya karena memakai batu pecah putih yang sepertinya rentan runtuh,” kata Ketua Humas Media PP Kabupaten Tanggamus Hendri Fariza, Senin (11/08/2025).
Sementara Awen warga sekitar proyek siluman drainase Jalinbar Gisting tersebut menambahkan, bahwa seharusnya para pemborong atau kontraktor proyek harus memasang papan nama proyek sebagai inplementasi azas ketransparan informasi. Sehingga masyarakat dapat mengetahui anggaran yang digunakan dan turut serta dalam pengawasan.
Disebabkan menurut amanah Undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek. Dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama waktu pengerjaan proyek.
“Kami masyarakat ingin tahu proyek apa itu, anggarannya berapa, memakai anggaran provinsi, pusat apa Kabupaten sehingga kami bisa memantau juga sebagai warga negara yang taat membayar pajak. Saya berharap pemerintah menindak tegas kontraktor kontraktor seperti ini, jangan mentang mentang menang tender, seenaknya mempermainkan anggaran negara, kami berhak mengawasi,” katanya.
Saat tim humas media PP langsung mengkonfirmasi ke lokasi proyek, para pekerja tidak bisa menjelaskan mengapa tidak ada papan nama begitu juga terkait dugaan tidak sesuainya spek pengerjaan proyek. Hal tersebut dikarenakan yang berhak menerangkan menurut mereka adalah pengawas yang datangnya tidak menentu, ada juga pengawas dari Kabupaten, tapi tidak diketahui siapa namanya. (WnTPP).

