Owner Garasi Agan Nyatakan Mengurus Perizinan Di Pemda Tanggamus Tidak Cepat.

oleh

 

Tanggamus — Pengurusan perizinan Perusahaan Garasi Agan yang memproduksi pembersih exterior dan interior mobil di Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus terkendala lamanya waktu atau tidak cepatnya kinerja pemerosesan izin ditingkat instansi Pemerintah Daerah (Pemda).

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Ibnu yang juga dipanggil Agan yang merupakan pemilik atau owner Garasi Agan tersebut.

Menurut Agan yang didampingi Ahli Informasi Tekhnologi (IT) Garasi Agan Tamimi semua persyaratan guna perizinan sudah mereka siapkan. Bahkan untuk Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sudah mereka bangun dengan design IPAL dari Garasi Agan.

“Sudah kami siapkan semua persyaratan perizinan yang diminta Pemda, seperti syarat Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG sudah kita ajukan ke dinas PUPR tapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya dari Pemda. Kalo kami turuti memproduksi setelah pengurusan izin selesai, berapa kerugian kami, sedangkan mengurus izin dipersulit. Bahkan untuk pembuatan IPAL saya sendiri memanggil orang dinas lingkungan hidup melihat tempat limbah yang kami bangun dan sudah di setujui,” kata Agan diamini Tamimi.

Sementara itu Tamimi menambahkan seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) yang mendatangi pengusaha seperti mereka untuk mengurus perizinan, bukannya pengusaha yang sibuk mengurusnya. Kita lihat di perusahaan perusahaan besar pelayanannya memanjakan pelanggan. Mereka jemput bola mendatangi tempat usaha atau kantor pelanggan atau customer guna membantu proses persyaratan yang dibutuhkan.

“Kalau seperti sekarang ini mengurus izin membutuhkan waktu lama, sedangkan pembeli kami sudah banyak yang memesan tentunya tidak baik bagi bisnis kami. Jadi lebih baik tetap produksi sejalan proses perizinan kami ajukan kepada Pemda,” imbuh Tamimi.

Tamimi juga mengatakan terkait perizinan Perusahaan mereka tersebut sudah banyak oknum yang menanyakan baik dari Pemda maupun dari Pihak Polres bahkan dari Krimsus Polda.

“Kami hanya bertanya tanya saja apa kesalahan pada Perusahaan kami sehingga aparat kepolisian juga menanyakan perizinan kami,” katanya.

Dari penelusuran humas media Pemuda Pancasila (PP) gedung kantor Garasi Agan terletak di wilayah Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting, Tanggamus. Terlihat Gedung megah bertingkat tersebut juga menjadi tempat memproduksi bahan pembersih exterior dan interior mobil dan berbagai produk produk lainnya. Untuk ruang produksi ada dilantai bawah bagian belakang yang steril dari tamu. Bagian depan lantai bawah ada ruang lobi menerima tamu juga ruang santai pekerja sambil main alat musik. Disebelah utara ruang tamu tersebut tempat karyawan live media sosial, kemudian lantai dua sebagai tempat ruang meeting karyawan dan kegiatan administrasi lainnya.

Sementara itu Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) PP Kabupaten Tanggamus Raden Anwar mengatakan, bahwasanya Pemerintah Daerah (Pemda) yang sekarang ini sangat mendukung dan mensuport dunia usaha apalagi pengusaha lokal. Sehingga kedepan tidak ada lagi kepengurusa perizinan yang memakan waktu lama apalagi di persulit semua harus cepat dan sesuai aturan.

“Namun pengusaha juga harus menyiapkan prsyaratan persyaratan sesuai regulasi dan aturan aturan negara. Tidak bisa juga semaunya sendiri yang seharus selesaikanlah perizinan dahulu, supaya mereka berusaha juga legalitasnya diakui Pemerintah,” kata Raden Anwar.(WnTPP).

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *