Bagi UMKM Wilayah Tanggamus Yang belum memiliki Sertifikat Halal Segera Hubungi PPPH (082282728891), GRATIS!!.

oleh

 

 

Tanggamus — untuk dapat memposisikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia, Salah Satu Program Nasional BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah Program Sertifikat Halal Gratis.

BPJPH berkolaborasi dengan LPPPH (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) se-Indonesia salah satunya adalah LPPPH EWI dengan kantor pusat di Jogyakarta. P3H EWI yang tersebar keseluruhan pelosok Nusantara siap dampingi pelaku Usaha Mikro, Kecil (UMK) mendapatkan Sertifikat Halal (SH) secara gratis.

Manfaat sertifikat halal ini guna meningkatkan daya saing, memperluas pasar produk pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan kepastian hukum dan membuka kemitraan lebih luas.

 

Dina Kurnia adalah salah satu P3H EWI yang berdomisili di Jalan TK Aisyiyah Pekon Purwodadi dengan Nomor Register PPPH 2402002214 Contact Person 082282728891, Email Dina.nia0601@gmail.com siap mendampingi UMKM Kabupaten Tanggamus untuk menerbitkan Sertifikat Halal.

“Bagi pelaku UMKM yang ingin membuat dokumen Sertifikat Halal bisa langsung hubungi saya di nomor 082282728891. Kuota pelayanan program sertifikasi halal gratis tahun 2025 ini sebanyak 1 000.000 SH sudah terserap 80% sisa 20% persen lagi,” kata Dina Kurnia selaku PPPH, Rabu (01/10/2025).

Dina Kurnia menerangkan ada 3 jenis pelayanan Sertifikat Halal yaitu yang pertama SEHATI atau Self Declare yaitu sertifikasi halal bagi produk UMK dengan tidak ada biaya atau gratis. Yang kedua Sertifikat Halal Mandiri dan Ketiga Sertifikat Halal Reguler, kedua Sertifikat Halal ini dikenakan biaya sesuai dengan tarif BPJPH.

“Untuk semua spesifikasi tersebut kami dari PPPH EWI siap mendampingi sampai dokumen halal terbit,” terang Dina Kurnia.

Dina Kurnia menjelaskan, mengapa pelaku usaha produk kuliner dan sejenisnya harus memiliki sertifikat halal dan mencantumkan label atau logo halal di kemasan produk.

Karena sertifikat halal tersebut ada dasar hukum yang diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 yakni di Pasal 4 yang menyatakan bahwa semua makanan, minuman, kosmetik dan obat obatan yg diedarkan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat Halal.

 

 

“Mengapa Pelaku Usaha harus memiliki sertifikat halal, karena itu merupakan amanat dari UU no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal jadi wajib untuk semua pelaku usaha makanan minuman, kosmetik dan obat obatan memiliki sertifikat halal. Untuk mewujudkan program programnya BPJPH berkolaborasi dengan LP3H se-Indonesia raya, salah satunya LP3H EWI kita ini, nah saya P3H nya yang siap mendampingi pelaku usaha, batas waktu dari Pemerintah sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026, setelah tanggal tersebut maka akan ada sanksi tegas dari Pemerintah apabila UMKM belum bersertifikat Halal,” jelas Dina Kurnia.(LipSus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *