Tanggamus — Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Tanggamus menuntut penghentian total rehabilitasi gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Rumah Dinas (Rumdis) Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus.
Selain itu GPN Tanggamus juga menuntut kepada institusi yang berwenang mengaudit detail pembangunan Revitalisasi gedung DPRD tahun 2019 untuk memastikan tidak ada markup anggaran dan apakah pekerjaan sesuai spesifikasi.
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) GPN Tanggamus Agung Saputra dua hal tuntutan tersebut ada kolerasi yang membuat masyarakat tanda tanya. Pasalnya secara teori ketahanan bangunan (building durability) sebuah gedung yang dibangun atau di revitalisasi dengan standar yang baik memiliki umur layan (service life) puluhan tahun. Apalagi yang direhab dengan anggaran miliaran rupiah, seharusnya memiliki usia pakai yang lama (minimal 10 – 20 tahun sebelum perlu kembali perawatan besar).
“Nah gedung DPRD ini baru di revitalisasi tahun 2019 berarti baru sekitaran 5 tahun di bangun, mengapa sekarang sudah di rehabilitasi dengan anggaran miliaran kembali. Ada apa ini maka kami tuntut audit total revitalisasi gedung DPRD tahun 2019 tersebut, dan hentikan pembangunan rehabilitasi gedung DPRD dan Rumdis Ketua tahun ini. Ini semua melukai rakyat, membangun ini semua dari uang rakyat,” kata Agung Saputra, Selasa(04/11/2025) saat aksi damai di DPRD Tanggamus yang mana sebelumnya juga berorasi di Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Agung Saputra menerangkan, seharusnya sekretariat DPRD Tanggamus lebih mendahulukan kepentingan rakyat, karena ditengah jeritan dan tangis rakyat yang kesulitan membayar mahalnya biaya berobat. Terpuruk diatas jalan jalan yang hancur, para murid yang menuntut ilmu dibawah fasilitas atap sekolah yang bocor dan terbelenggu dalam kemiskinan, DPRD justru merancang anggaran untuk membangun istana kemewahan mereka. Dengan anggaran fantastis yakni untuk rehabilitasi gedung DPRD yang kasat mata masih layak pakai tersebut senilai Rp2,8 miliar dan Rumdis Ketua DPRD senilai Rp500 juta pada anggaran tahun ini.
“Fantastis dengan anggaran segitu berapa jalan jalan Kabupaten bisa kita bangun, berapa sekolah kita bisa rehab, berapa sarana kesehatan bisa kita perbaiki, berapa anak anak yang sakit parah bisa kita biayai. Kemana nurani para pejabat DPRD Tanggamus ini, kebijakan ini bukan saja kebijakan yang salah, tetapi sebuah kejahatan akuntabilitas. Yang dilakukan secara kolektif oleh para wakil rakyat yang hidup dalam kemewahan disisi lain memutus hak hak dasar rakyat, yang dahulu memilih mereka,” terang Agung Saputra.
GPN menilai kebijakan merehab gedung dan Rumdis Ketua DPRD Tanggamus tidak sesuai dengan prinsip aspek keuangan daerah ditengah efisiensi dan keterbatasan fiskal bahkan Pemerintah Daerah (Pemda) berencana meminjam atau berhutang ke PT BANK Lampung senilai RP.65 Miliar yang akan dicicil berbunga yang tentunya dibebankan pada masyarakat Tanggamus yang bisa jadi sampai anak cucu mereka.
GPN juga menuntut gugah dan percepat proses hukum atas dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjas) DPRD yang dipertanyakan masyarakat karena proses hukum yang menggantung hingga kini. Dan GPN juga menuntut adanya audit anggaran perjalanan dinas DPRD 2025 yang menggelontorkan dana sebesar Rp2.294 Miliar hanya perjalanan dinas untuk dua Provinsi, ke Jakarta dan Sumsel (WnTPP).

