Tanggamus — Ratusan masyarakat adat dari Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, Kecamatan Kota Agung Timur, menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Tanggamus, Kamis (6/11/2025).
Mereka menuntut pengembalian tanah ulayat adat yang selama ini mereka klaim dirampas sejak masa penjajahan Belanda.
Aksi damai ini dipimpin langsung oleh Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin, pemangku adat tertinggi Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, bersama Adipati Kurnain, S.IP., S.H., Dalom Pemangku Marga Azhari, S.H., M.M., serta didampingi Adi Putra Amril, S.H. dari Red Justicia Law Firm Tanggamus.
Dalam aksinya, orator aksi Adi Putra Amril dan Ali mengumandangkan delapan tuntutan utama. Di antaranya: menolak pembaruan dan peralihan Hak Guna Usaha (HGU), menolak praktik mafia tanah, mendesak pemerintah menerbitkan peraturan daerah tentang adat, serta menuntut aparat hukum dan TNI berpihak kepada masyarakat adat.
“Adat meminta agar tanah ulayat dikelola langsung oleh adat dan dilibatkan dalam program ketahanan pangan maupun program strategis nasional di wilayah hak ulayat tersebut,” kata Adi Putra Amril dalam orasinya yang penuh semangat.
Akhirnya, perwakilan massa diterima langsung oleh Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto di ruang rapat kantor wakil bupati. Pertemuan itu juga dihadiri Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Dandim 0424 Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, perwakilan Kejari Tanggamus, Kasie Sengketa BPN, serta Asisten I dan II Setdakab Tanggamus.
Dalam pertemuan tersebut, para pemangku adat menegaskan bahwa tanah yang mereka perjuangkan merupakan tanah ulayat yang sejak 1926 hanya dipinjamkan kepada pemerintah kolonial Belanda.
“Tanah itu dulunya hanya dipinjam pakai, bukan diberikan,” tegas Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin, pemangku adat tertinggi Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan
Setelah Belanda, lahan itu dikelola oleh PT Tandjung Djati pada 1931–1979 melalui HGU, lalu berpindah ke PT Tanggamus Indah (PT TI) pada 1991–2020. HGU PT TI resmi berakhir pada 30 Desember 2020,
“Dan sejak itu masyarakat adat menduduki lahan seluas 987 hektare tersebut, saat ini, sekitar 60 persen lahan sudah ditempati oleh warga adat sejak 2021,” kata Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin.
Masyarakat adat juga meminta Forkopimda Tanggamus memberikan surat dukungan resmi atas perjuangan mereka. Dukungan itu diharapkan memperkuat posisi adat di mata hukum sekaligus menjadi pengingat atas janji politik Bupati Tanggamus saat kampanye Pilkada 2024.
Isi surat dukungan yang diminta antara lain agar pemerintah mengakui keberadaan Masyarakat Adat Buay Belunguh Tanjung Hikhan di bawah kepemimpinan Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin, serta mengakui wilayah kekuasaan adat yang sebelumnya menjadi lahan HGU PT Tandjung Djati dan PT Tanggamus Indah.
“Masyarakat adat juga mendesak pemerintah daerah segera menyusun Perda dan Perbup tentang pengakuan masyarakat adat dan hak ulayat di Kabupaten Tanggamus,” ujar Dalom Pemangku Marga Azhari, S.H., M.M dalam kesempatannya berbicara dalam pertemuan.
Namun, dalam pertemuan tersebut, pemerintah belum memberikan surat dukungan yang diminta. Kondisi itu membuat masyarakat adat berjanji akan melanjutkan aksi hingga hak ulayat mereka benar-benar dikembalikan.
“Kami akan terus berjuang sampai tanah adat ini kembali kepada kami, sesuai hukum adat dan peraturan yang berlaku. Langkah selanjutnya kami akan datang langsung ke Kementerian ATR BPN Pusat,” pungkas Dalom Pemangku Marga Azhari, S.H., M.M.(Rls/WnTPP).

