Tanggamus — Warga Dusun Suka Urip Pekon Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus harapkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur oleh ayah angkat sendiri, yang saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polisi Resort (Polres) Kabupaten Tanggamus dihukum maksimal sesuai perbuatan dan undang undang yang berlaku.
Hukuman maksimal yang diharapkan warga setempat tidaklah berlebihan karena melihat sisi trauma yang dialami korban bunga (15) sangat mendalam. Dikarenakan peristiwa kekerasan seks tersebut sudah terjadi sejak Delapan tahun terakhir, hingga sekarang ini saat di grebek warga, sang ayah angkat kembali melakukan aksi mesumnya Rabu (29/10) lalu.
Menurut Kepala Dusun Suka Urip Nur Wahidin, warga sudah curiga dengan kelakuan bejad pelaku terhadap anak angkatnya yang sudah diasuhnya sejak kecil dan tinggal serumah dengan pelaku dan istrinya.
Kecurigaan warga setempat berdasarkan curhatan korban kepada temannya yang didengar orangtua temannya tersebut dan didiskusikan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) Nur Wahidin.
“Kecurigaan kami semakin kuat setelah korban bunga sendiri langsung menemui saya dan menceritakan kelakuan bejad ayah angkatnya tersebut secara detail, yang kami rekam kalau suatu waktu diperlukan. Nah seterusnya saya bermusyawarah dengan warga agar kelakuan pelaku ini dapat dihentikan dan dia mendapat ganjaran dari perbuatannya,” katanya, Selasa (10/11/2025).
Nur Wahidin menerangkan, bahwa tibalah waktu saat kejadian pada Rabu (29/10/2025) sekira pukul 11.00 Wib korban bunga datang kerumah Nur Wahidin selaku ketua RT Suka Urip Pekon Putih Doh. Melaporkan bahwa bunga sering mendapatkan perlakuan kekerasan seksual yang dialaminya sudah berulang kali saat tinggal satu rumah bersama ayah angkatnya tersebut.
“Dan pada pukul 19.30 wib saya bersama warga mengintai mengintip melalui celah dinding yang terbuat dari belahan bambu, dan saya melihat sendiri perbuatan mesum pelaku kepada korban bunga. Sehingga salah satu warga yang mengintip tidak tahan lagi langsung mendobrak rumah pelaku dibarengin warga lainnya dan menangkap pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Cukuh Balak dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres,” katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Humas (Kasi Humas) Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila, S.H. mengatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam proses penanganan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tanggamus.
“Kalau ada yang mau dikonfirmasikan dari pihak korban silahkan ke unit PPA,” kata Iptu Primadona Laila, S.H yang memang sudah akrab dengan insan Pers sebelumnya.(WnTPP).

