Tanggamus — Dugaan kebocoran anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan publik, Senin (01/12/2025).
Belum tuntas proses hukum dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus yang menyebabkan kerugian sebesar Rp9,14 miliar dan baru sekitar Rp8,440 miliar yang dikembalikan dalam penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Lampung, kini muncul lagi temuan baru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas anggaran tahun 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan kembali potensi kerugian negara berupa kelebihan belanja kegiatan reses, sosialisasi peraturan (sosper), dan wawasan kebangsaan sebesar Rp736.405.000,00, serta kelebihan pembayaran honorarium narasumber senilai Rp190.960.000,00.
BPK dalam narasinya meminta agar pihak terkait segera menindaklanjuti sesuai ketentuan dan menyetorkan kembali ke kas daerah. Namun hingga pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2024, tidak ditemukan adanya penyetoran dari pihak DPRD Tanggamus.
Tak hanya itu, BPK juga merekomendasikan kepada Pj Bupati Tanggamus untuk memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dengan nilai fantastis, yakni Rp3.186.991.015,00.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Lembaga Pemantauan Aset dan Keuangan Negara (LPAKN RI PROJAMIN), Helmi, menyebut kondisi ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
“DPRD adalah wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan anggaran negara, bukan justru menjadi pengkhianat rakyat,” tegas Helmi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Sekecil apa pun uang rakyat yang disalahgunakan harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Tanggamus belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui pesan WhatsApp, meski nomor yang bersangkutan terpantau aktif.(WnTPP/Rls).

