Tanggamus — Masyarakat Tanggamus mengecam bobroknya managemen pengelolaan keuangan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dengan kembali ditemukannya dugaan kebocoran kerugian negara pada beberapa item anggaran kegiatan.
Hal tersebut dikatakan beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Tanggamus diantaranya Azhari, SH, MM yang juga sebagai Ketua Umum Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) Kabupaten Tanggamus.
Menurut Azhari, SH, MM seharusnya Pimpinan kesekretariatan DPRD harus profesional dalam mengarahkan pengelolaan di bidang keuangan terkait anggaran kegiatan.
“Sehingga pengelolaan anggaran kegiatan menjadi efisien tepat guna sesuai aturan yang ada. Dari mulai pengajuan besaran anggaran sampai pelaksanaan harus benar benar diawasi dengan teliti sehingga tidak kembali terjadi kebocoran,” kata Azhari Selasa (02/12/2025).
Buruknya kinerja pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Tanggamus juga dikecam oleh Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tanggamus Raden Anwar mengatakan sangat prihatin dengan kondisi kembali adanya temuan kerugian negara dalam anggaran keuangan sekretariat Dewan Tanggamus.
“Di Tanggamus ini sepertinya tidak ada jera jeranya melakukan tindakan korupsi uang negara. Walaupun ada pengembalian uang negara, kami sebagai rakyat yang taat membayar pajak, menginginkan proses hukum tetap berjalan sehingga para pelaku ada efek jera,” kata Raden Anwar.
Baik Azhari maupun Raden Anwar sepakat akan mengawal kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersih dan lurus tidak ada paktik korupsi kolusi ataupun nepotisme di Kemudian hari, jika masih ada maka siap melaporkan dengan cara apapun, bila perlu dengan kekuatan massa
“Sekarang ini kita dipertontonkan dengan tindakan para pejabat Tanggamus yang korup, cukup dengan mengembalikan kerugian negara sudah selesai tanpa kejelasan hukum, kedepan sudah sudahi dulu yang begini. Seharusnya dana anggaran miliaran yang di salah gunakan untuk pribadi tersebut bisa untuk pembangunan insfrastruktur jalan atau yang lainnya, kami pantau di 20 Kecamatan masih banyak yang rusak parah,” ujar mereka.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kebocoran anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan publik, Senin (01/12/2025).
Belum tuntas proses hukum dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus yang menyebabkan kerugian sebesar Rp9,14 miliar dan baru sekitar Rp8,440 miliar yang dikembalikan dalam penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Lampung, kini muncul lagi temuan baru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas anggaran tahun 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan kembali potensi kerugian negara berupa kelebihan belanja kegiatan reses, sosialisasi peraturan (sosper), dan wawasan kebangsaan sebesar Rp736.405.000,00, serta kelebihan pembayaran honorarium narasumber senilai Rp190.960.000,00.
BPK dalam narasinya meminta agar pihak terkait segera menindaklanjuti sesuai ketentuan dan menyetorkan kembali ke kas daerah. Namun hingga pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2024, tidak ditemukan adanya penyetoran dari pihak DPRD Tanggamus.
Tak hanya itu, BPK juga merekomendasikan kepada Pj Bupati Tanggamus untuk memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dengan nilai fantastis, yakni Rp3.186.991.015,00.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Lembaga Pemantauan Aset dan Keuangan Negara (LPAKN RI PROJAMIN), Helmi, menyebut kondisi ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
“DPRD adalah wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan anggaran negara, bukan justru menjadi pengkhianat rakyat,” tegas Helmi.(WnTPP).

