Pedagang Pasar Kota Agung Tanggamus Keluhkan Penarikan Tarif Sewa Karena Belum Ada Keputusan Bupati.

oleh

 

Tanggamus — Pedagang pasar Kota Agung Kabupaten Tanggamus pertanyakan dan keluhkan pemungutan tarif sewa hamparan, kios dan ruko yang saat ini dijalankan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pasar (Kasatlaksar) Kota Agung. Padahal menurut pedagang belum ada keputusan Bupati Tanggamus Drs.Hi. Moh. Saleh Asnawi MA, MH sesuai pernyataan Bupati saat sidak tahun lalu.

Salah seorang pedagang pasar Kota Agung yang enggan namanya di tulis menyatakan bahwa selain penarikan tarif sewa belum ada keputusan dari Bupati juga penarikan sewa tidak transparan yaitu ada yang Rp6000, ada juga Rp3000 bahkan ada yang tidak ditarik sewa.

Sehingga melihat tidak transparannya penarikan tarif sewa seperti itu para pedagang menjadi curiga ada apa sebenarnya. Kemudian pedagang melihat juga untuk penarikan Rp3000 tidak memakai karcis dan petugas penarik sewa juga terkesan arogan karena kerap memaksa padahal pedagang belum penglaris, Minggu (1/3/2026).

Menanggapi pertanyaan dan keluhan pedagang tersebut Kasatlaksar Kota Agung Kabupaten Tanggamus M.Sahril mengatakan bahwa dasar penarikan sewa kios, ruko dan hamparan saat ini adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024.

Menurut Kasatlaksar Kota Agung M. Sahril sesuai dengan Perda tersebut maka Pemda dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan Dan Pasar (Koperindagsar) Tanggamus ada kewajiban menarik sewa hamparan, kios dan ruko sebagai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Maka berdasarkan target PAD yang di bebankan kepada Koperindagsar maka Saya sebagai Kalaksar Kota Agung mulai menarik sewa tersebut,” kata M.Sahril.

M.Sahril menerangkan, untuk pedagang pasar Kota Agung sebagai penyewa bangunan baik hamparan, kios ataupun ruko merasa keberatan dengan penarikan sewa tersebut sangat tidak beralasan dan tidak berdasar karena apapun alasannya Perda tarif sewa sudah terbit dan pedagang juga sudah tahu tentang isi Perda.

“Penarikan tarif sewa kios pasar Kota Agung saat ini yang Saya laksanakan tidak sepenuhnya sesuai Perda yakni Rp6000 masih ada toleransi bagi kios dagang pakaian yang kami pantau memang sepi pembeli paling kami tarik sewa Rp3000 karcis retribusi tetap Rp6000 diberikan setelah dua kali bayar,” katanya.

M.Sahril menjelaskan untuk petugas penarik tarif sewa memang baru di Pasar Kota Agung yang sebelumnya bertugas di Pasar Talang Padang dan memang mempunyai tempramen sedikit keras bukanlah arogan seperti anggapan pedagang.

“Harapan kami pedagang sebagai pemilik objek retribusi daerah yakni lahan hamparan, kios maupun ruko supaya dapat mengerti dan mengikuti peraturan Pemerintah daerah. Kalaupun ada keputusan baru dari pimpinan daerah akan kami seduaikan lagi tarif sewanya kedepan,” jelas Sahril.

Diketahui dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tersebut telah ditetapkan atas tarif sewa hamparan Rp3.000 perhari, sewa kios Rp6.000 perhari dan tarif sewa ruko Rp30.000 permeter perbulan. (Wn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *