*BGN Setop Sementara Operasional Empat SPPG di Tanggamus*

oleh

 

Tanggamus -Badan Gizi Nasional (BGN) menyetop sementara operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kabupaten Tanggamus Pemberhentian itu tertuang dalam surat bernomor 766/D.TWS/03/06 tertanggal 9 Maret 2026, diteken Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I Dr Harjito B.

Pada surat, diketahui alasan pemberhentian operasional sementara itu didasari laporan Koordinator Regional Provinsi Lampung mengenai belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah melampaui 30 hari sejak SPPG beroperasional.

“Untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dan/atau membangun IPAL,” demikian salah satu kutipan pada surat.

SPPG disebut dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinkes setempat dan/atau membangun IPAL sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinkes kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Keempat SPPG itu yakni, SPPG Kota agung kuripan SPPG karang Anyar Wonosobo SPPG Banjarmanis cukuh balak,SPPG pekon ampai Limau

Kordinator Wilayah (Korwil) SPPG kabupaten Tanggamus Panji Gunawan membenarkan hal tersebut. “Ada empat SPPG, namun SPPG tersebut baru ter-SK dan sudah beroperasional,” katanya melalui pesan singkat, Senin (9/3/2026).

Sementara itu,Kadis kesehatan kabupaten Tanggamus menyebut informasi merupakan kewenangan penuh oleh BGN. “Kewenangan ada di BGN. Dan itu masih di internal BGN,” ujarnya.(Wn/Rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *