Tanggamus — Masyarakat Tanggamus mempertanyakan kejelasan hasil audit inspektorat yang di backup Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung terkait pailitnya PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.
Tidak hanya masyarakat awam permasalahan pailitnya Perusahaan yang modalnya dari uang rakyat tersebut juga di pertanyakan oleh para tokoh masyarakat setempat.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Tanggamus Raden Anwar bahwasanya BUMD Kabupaten Tanggamus yakni PT AUTJ yang memiliki unit bidang usaha diantaranya adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau dikenal dalam masyarakat Pom Bensin Tala Gening dan Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) merek Wayku dinyatakan bangkrut atau pailit sejak tahun 2024 lalu. Seterusnya Pemerintah telah mengambil sikap dengan melakukan audit pada tahun ini di tingkat Inspektorat Tanggamus yang di backup BPKP Lampung. Hasil dari pengauditan keuangan PT AUTJ tersebut sangat di nanti nantikan oleh masyarakat Tanggamus untuk mengetahui apa penyebab Perusahaan plat merah ini bangkrut dan di pailitkan.
“Masyarakat Tanggamus sangat menantikan kelanjutan kabar dari polemik pailitnya perusahaan milik pemda ini yang beberapa waktu sudah dilakukan audit managemen dan administrasi keuangannya ditingkat inspektorat yang di backup BPKP,” kata Raden Anwar Sabtu (06/12/2025).
Sementara itu Azhari, SH, MM Ketua Umum Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) Kabupaten Tanggamus menambahkan masyarakat Tanggamus saat ini menginginkan adanya ketransparanan dari permasalahan yang melilit PT AUTJ tersebut. Karena masyarakat tahu selama ini Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan daerah yang di modali dari anggaran daerah Kabupaten Tanggamus.
“Kita sebagai masyarakat ingin tahu apa penyebab perusahaan daerah tersebut bangkrut dan pailit, harus di pertanggungjawabkan oleh managemennya. Kalau memang ada faktor yang menguntungkan diri pribadi dari direksi, ya harus ada pertanggung jawabaan hukum,” kata azhari.
Di beritakan belum lama ini, Inspektorat Kabupaten Tanggamus di backup Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Lampung menargetkan dua (2) bulan hasil audit manajemen keuangan Perseroan Terbatas (PT) Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) selesai dapat diketahui.
Adapun PT. AUTJ yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki unit bidang usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau dikenal dalam masyarakat Pompa Bensin (Pom Bensin) Tala Gening dan Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) merek Wayku dinyatakan bangkrut atau pailit sejak tahun 2024 lalu.
Sehingga kondisi tersebut menjadi sorotan dan pertanyaan besar di masyarakat Kabupaten Tanggamus apa penyebab pailitnya Perusahaan plat merah tersebut yang secara kasat mata usaha yang dijalankan Perusahaan tersebut sangat minim kemungkinan merugi. Karena bersifat hanya menjual ke konsumen tanpa ada proses pengolahan seperti Pom Bensin sudah jelas produk Pertamina dan konsumennya jelas. Kemudian usaha AMDK Wayku langsung dari mata air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang juga tanpa pengolahan dan konsumennya juga jelas.
Menurut Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah, S.Sos., M.M. target tersebut apabila proses pelaksanaan audit tidak ada kendala seperti pemanggilan pihak pihak terkait untuk dimintai keterangan berjalan sesuai jadwal.
“Target tersebut bisa saja mulur apabila ada kendala dalam pemanggilan pihak terkait dalam memberikan keterangan ataupun kesulitan dalam pengambilan keterangan data piutang perusahaan tersebut. Setelah hasil audit selesai dan kami dapatkan hasilnya selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk langkah berikutnya,” kata Gustam Apriansyah.
Gustam Apriansyah menjelaskan saat ditanya apa penyebab bangkrut atau pailitnya PT. AUTJ tersebut bahwa dari tahap awal pemeriksaan kepada direksi PT AUTJ yang menyatakan adanya ongkos belanja perusahaan lebih besar daripada pendapatan. Ongkos belanja perusahaan disini seperti bayar honor pegawai dan biaya perawatan mesin dan sebagainya.
Kemudian selain ongkos belanja perusahan yang tinggi juga adanya kesulitan perusahaan dalam menagih piutang mitra perusahaan yang menumpuk, dan ada juga tuntutan dari pegawai yang dirumahkan yang belum dibayarkan honornya.
“Itu jawaban dan alasan awal dari direksi dan manajemen PT AUTJ terkait pailitnya Perusahaan BUMD Tanggamus tersebut, yang untuk pembuktiannya maka akan kami audit bersama BPKP. Apakah benar dua hal tersebut penyebab bangkrutnya unit usaha mereka, atau ada sebab lain kita lihat nanti,” jelas Gustam.
Terkait pertanyaan dan sorotan masyarakat Tanggamus yang menantikan atau menunggu kejelasan nasib BUMD kebanggaan masyarakat Tanggamus tersebut, Gustam berharap bersabar. Berikan Inspektorat dan BPKP ruang dan waktu memproses audit yang terang dan transparan dalam rangka pembenahan manajemen kedepan. Sehingga Perusahaan tersebut dapat memberikan profit atau keuntungan bersih yang diharapkan dari suatu bidang usaha yang didirikan yang muaranya memberikan Deviden berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semoga masyarakat dapat bersabar, beri kami waktu memproses permasalahan PT AUTJ yang pailit tersebut, jika proses audit selesai nanti ketahuan apa sebab pailitnya perusahan daerah ini. Untuk acuan bagaimana pembenahan manajemen perusahaan kedepan, bisa saja di pihak ketiga,” terang Gustam.(WnTPP).

