Kontribusi PAD Dari Dapur MBG Di Pertanyakan Masyarakat.

oleh

 

Tanggamus — Masyarakat Kabupaten Tanggamus pertanyakan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari pendirian bangunan dapur Makan Gizi Gratis (MBG) di Tanggamus yang belum maksimal.

 

Menurut salah seorang tokoh pemuda Kabupaten Tanggamus Hendri sebagai Sekretaris Komite Pemuda Peduli Lingkungan (KPPL) Tanggamus, bahwa sebagian besar pembangunan dan pendirian Dapur MBG di Tanggamus ini diduga belum mempunyai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dan dugaan tersebut terbukti setelah ditelusuri kepada pejabat dan instansi terkait belum mempunyai PBG bahkan rekom UKL UPL juga belum ada, hanya masih dalam proses.

 

“Sudah seharusnya para pemilik dapur makan gratis tersebut melengkapin dahulu kewajibannya yaitu aturan aturan yang berlaku. Seperti rekom ukl upl serta perizinan perizinan lainnya juga sudah harus segera diurus kepada Pemerintah Daerah. Seperti izin PBG dan instalasi pembuangan air limbah atau ipal harus masuk kriteria dan perizinan lainnya,” kata Hendri F, Kamis (13/01/2026).

 

Hendri menerangkan, bahwa keberadan program MBG sangat membantu masyarakat dalam meningkatkan kebutuhan gizi masyarakat dalam rangka mensukseskan program strategis nasional.

Namun hendaknya para pengusaha pemilik dapur juga memperhatikan dan menjalankan persyaratan sesuai aturan untuk menjamin program prioritas nasional untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan memperkuat sumber daya manusia. Sehingga kualitas dan keamanan makanan yang di sajikan lebih terjamin sudah layak dan standar pusat.

“Program MBG sudah bergulir lebih kurang satu tahun namun kami cek di pemda madih minim sekali pendapatan daerah dari keberadaan dapur MBG, sebab sebagian besar belum mengurus persyaratan termasuk PBG dapur,” ujar Hendri.(WnJlrs).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *